SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN NO.10/D/KR/2017 TENTANG TATA CARA PENGADAAAN BUKU KURIKULUM 2013 TAHUN PELAJARAN 2017/2018 OLEH SEKOLAH
Dirjen Dikdasmen secara resmi telah menerbitkan SE No. 10/D/KR/2017 Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE). Hal tersebut dalam rangka untuk mengarahkan serta memberi pedoman untuk sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2017/2018 terkait pengadaan buku teks pelajaran Kurikulum 2013/ K-13.
Berikut ini kami sediakan link untuk mendownload SE Dirjen Dikdasmen No.10/D/KR/2017 Tentang Tata Cara Pengadaan Buku K-13 Tahun Pelajaran 2017/2018 Oleh Sekolah, selamat mendownload:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Buku Teks Pelajaran Sekolah secara elektronik yang selanjutnya disebut Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang sanggup diunduh dalam laman: http://buku.kemdikbud.go.id/.
2. Soft File Buku Sekolah Elektronik (BSE) diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk compact disc kepada sekolah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
3. Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 sanggup dilakukan oleh sekolah dengan cara:
* Membeli melalui Penyedia dengan harga tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai Spesifikasi Buku yang telah ditentukan; atau;
* Mencetak buku secara berdikari sesuai dengan HET dan wajib memenuhi Spesifikasi Buku yang telah ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
* Daftar Spesifikasi dan HET buku sanggup diunduh melalui laman: http://buku.kemdikbud.go.id/.
4. Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh Sekolah melalui Penyedia dilakukan melalui mekanisme:
a. Sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku secara eksklusif (off line) maupun melalui aplikasi (on line) yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada laman : http://buku.kemdikbud.go.id/.
b. Penyedia buku mengirimkan buku K-13 kepada sekolah sesuai dengan pesanan.
c. Sekolah melaksanakan investigasi kesesuaian terhadap (1) judul dan isi buku, (2) spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan, dan (3) jumlah pesanan buku untuk setiap judul.
d. Sekolah melaksanakan pembayaran pemesanan Buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET.
e. Bagi satuan pendidikan menengah negeri, proses pengadaan buku mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Untuk melaksanakan proses pengadaan ini dinas pendidikan provinsi mengusulkan kepada gubernur biar kepala sekolah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
f. Proses pengadaan dan pembuktian pembelanjaan buku menyerupai pada karakter e di atas adalah:
- Pembelian buku yang nilainya hingga dengan Rp. 50.000.000 melalui proses pembelian eksklusif dengan bukti pembayaran berupa kuitansi.
- Pembelian buku yang nilainya hingga dengan Rp. 200.000.000 melalui proses pembelian eksklusif dengan ikatan perjanjian berupa Surat Perintah Kerja (SPK).
- Pembelian buku yang nilainya melebihi Rp. 200.000.000 melalui proses pembelian umum dengan ikatan perjanjian berupa kontrak kerja serta perintah mulai kerja (SPMK).
6. Dalam hal tidak ada penyedia yang sanggup menyediakan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 pada tempat Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), maka dinas pendidikan setempat wajib memfasilitasi penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dengan harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai Spesifikasi Buku yang telah ditetapkan.
7. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini dihentikan mendapatkan gratifikasi.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya biar mensosialisasikan cara penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh sekolah.
Demikianlah goresan pena kami yang berjudul
Download SE Dirjen Dikdasmen No.10/D/KR/2017 Tentang Tata Cara Pengadaan Buku K-13 Tahun Pelajaran 2017/2018 Oleh Sekolah
Semoga isu tersebut memberi manfaat bagi Anda semuanya dan salam sukses selalu untuk Anda!
0 Response to "Download Se Dirjen Dikdasmen No.10/D/Kr/2017 Wacana Tata Cara Pengadaan Buku K-13 Tahun Pelajaran 2017/2018 Oleh Sekolah"
Post a Comment