Tabel Daftar Pertolongan Dosen: Perpres No 65 Tahun 2007

April 12, 2019
 Funngsional dan Tugas Tambahan bagi Dosen PNS Tabel Daftar Tunjangan Dosen: Perpres No 65 Tahun 2007





Tunjangan dosen diatur dengan Perpres No 65 Tahun 2007 perihal Tunjangan Dosen dan hingga dengan hari ini masih tetap berlaku.

Sebenarnya maksud dari goresan pena ini yaitu memberi wawasan bagi kita sesama rekan guru untuk sekedar "mengintip" berapa sumbangan yang diterima oleh rekan kita sesama pendidik yang berprofesi sebagai dosen.

Tunjangan dosen ini berlaku bagi dosen yang menyandang status sebagai abdi negara, baik sipil, kepolisian, dan militer dan yang bersangkutan mengabdi sebagai dosen.

Sebenarnya istilah sumbangan fungsional dan struktural dosen tidak ada dalam Perpres dimaksud. Yang ada hanyalah istilah 'Tunjangan Dosen'. Tunjangan yang diberikan kepada dosen yang telah mempunyai jabatan fungsional akademik mulai dari ajun jago hingga guru besar. Tunjangan struktural juga bukanlah istilah yang pas. Selama bertugas di kampus dan dosen yang bersangkutan menjabat sebagai rektor dan tipe jabatan lain yang disebutkan dalam Perpres ini, maka dosen yang bersangkutan disebut dengan dosen dengan kiprah tambahan.

Sebagaimana suara Pasal 1 Ayat 1, sumbangan diberikan kepada kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan sumbangan Dosen setiap bulan.

Dosen yang menjabat di kampus perguruan tinggi negeri disebut dengan dosen dengan kiprah suplemen sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur. (Pasal 2 Ayat 1).

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen yang diberi kiprah suplemen memimpin Perguruan Tinggi sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu
Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan sumbangan Dosen setiap bulan. (Pasal 3 Ayat 1).

Nah, bagi Anda yang ingin tau terhadap PP No 65 Tahun 2007 tersebut, silahkan download pada tautan sebagai berikut.



Berikut yaitu Tabel Tunjangan Dosen untuk bacaan Anda.

No Jabatan Besarnya Tunjangan
1 Guru Besar Rp 1.350.000,00
2 Lektor Kepala Rp 900.000,00
3 Lektor Rp 700.000,00
4 Asisten Ahli Rp 375.000,00

Dan berikut tabel berikut yaitu besarnya sumbangan dosen dengan kiprah tambahan

No TUGAS TAMBAHAN JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
1 REKTOR GURU BESAR Rp 5.500.000,00
LEKTOR KEPALA Rp 5.050.000,00
2 PEMBANTU REKTOR/DEKAN GURU BESAR Rp 4.500.000,00
LEKTOR KEPALA Rp 4.050.000,00
3 PEMBANTU DEKAN/KETUA SEKOLAH TINGGI/DIREKTUR POLITEKNIK/DIREKTUR AKADEMI GURU BESAR Rp 3.325.000,00
LEKTOR KEPALA Rp 2.875.000,00
LEKTOR Rp 2.675.000,00
4 PEMBANTU KETUA/PEMBANTU DIREKTUR GURU BESAR Rp 1.800.000,00
LEKTOR KEPALA Rp 1.550.000,00
LEKTOR Rp 1.350.000,00

Sebenarnya masih ada satu jenis sumbangan dosen lagi, yaitu sumbangan profesi dan sumbangan kehormatan. Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang telah lulus sertifikasi dosen dan sumbangan kehormatan diberikan kepada dosen dengan jabatan fungsional akademik 'guru besar'. Besaran sumbangan profesi yang diterima sama dengan satu kali honor pokok. Anda sanggup mengetahui tabel honor pokok PNS pada tautan berikut ini:



Demikian gosip perihal Tabel Daftar Tunjangan Dosen: Perpres No 65 Tahun 2007. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu.

0 Response to "Tabel Daftar Pertolongan Dosen: Perpres No 65 Tahun 2007"

Post a Comment