Tunjangan dosen diatur dengan Perpres No 65 Tahun 2007 perihal Tunjangan Dosen dan hingga dengan hari ini masih tetap berlaku.
Sebenarnya maksud dari goresan pena ini yaitu memberi wawasan bagi kita sesama rekan guru untuk sekedar "mengintip" berapa sumbangan yang diterima oleh rekan kita sesama pendidik yang berprofesi sebagai dosen.
Tunjangan dosen ini berlaku bagi dosen yang menyandang status sebagai abdi negara, baik sipil, kepolisian, dan militer dan yang bersangkutan mengabdi sebagai dosen.
Sebenarnya istilah sumbangan fungsional dan struktural dosen tidak ada dalam Perpres dimaksud. Yang ada hanyalah istilah 'Tunjangan Dosen'. Tunjangan yang diberikan kepada dosen yang telah mempunyai jabatan fungsional akademik mulai dari ajun jago hingga guru besar. Tunjangan struktural juga bukanlah istilah yang pas. Selama bertugas di kampus dan dosen yang bersangkutan menjabat sebagai rektor dan tipe jabatan lain yang disebutkan dalam Perpres ini, maka dosen yang bersangkutan disebut dengan dosen dengan kiprah tambahan.
Sebagaimana suara Pasal 1 Ayat 1, sumbangan diberikan kepada kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan sumbangan Dosen setiap bulan.
Dosen yang menjabat di kampus perguruan tinggi negeri disebut dengan dosen dengan kiprah suplemen sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur. (Pasal 2 Ayat 1).
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen yang diberi kiprah suplemen memimpin Perguruan Tinggi sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu
Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan sumbangan Dosen setiap bulan. (Pasal 3 Ayat 1).
Nah, bagi Anda yang ingin tau terhadap PP No 65 Tahun 2007 tersebut, silahkan download pada tautan sebagai berikut.
Berikut yaitu Tabel Tunjangan Dosen untuk bacaan Anda.
No | Jabatan | Besarnya Tunjangan |
---|---|---|
1 | Guru Besar | Rp 1.350.000,00 |
2 | Lektor Kepala | Rp 900.000,00 |
3 | Lektor | Rp 700.000,00 |
4 | Asisten Ahli | Rp 375.000,00 |
Dan berikut tabel berikut yaitu besarnya sumbangan dosen dengan kiprah tambahan
No | TUGAS TAMBAHAN | JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
---|---|---|---|
1 | REKTOR | GURU BESAR | Rp 5.500.000,00 |
LEKTOR KEPALA | Rp 5.050.000,00 | ||
2 | PEMBANTU REKTOR/DEKAN | GURU BESAR | Rp 4.500.000,00 |
LEKTOR KEPALA | Rp 4.050.000,00 | ||
3 | PEMBANTU DEKAN/KETUA SEKOLAH TINGGI/DIREKTUR POLITEKNIK/DIREKTUR AKADEMI | GURU BESAR | Rp 3.325.000,00 |
LEKTOR KEPALA | Rp 2.875.000,00 | ||
LEKTOR | Rp 2.675.000,00 | ||
4 | PEMBANTU KETUA/PEMBANTU DIREKTUR | GURU BESAR | Rp 1.800.000,00 |
LEKTOR KEPALA | Rp 1.550.000,00 | ||
LEKTOR | Rp 1.350.000,00 |
Sebenarnya masih ada satu jenis sumbangan dosen lagi, yaitu sumbangan profesi dan sumbangan kehormatan. Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang telah lulus sertifikasi dosen dan sumbangan kehormatan diberikan kepada dosen dengan jabatan fungsional akademik 'guru besar'. Besaran sumbangan profesi yang diterima sama dengan satu kali honor pokok. Anda sanggup mengetahui tabel honor pokok PNS pada tautan berikut ini:
Demikian gosip perihal Tabel Daftar Tunjangan Dosen: Perpres No 65 Tahun 2007. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu.
0 Response to "Tabel Daftar Pertolongan Dosen: Perpres No 65 Tahun 2007"
Post a Comment