Pelaksanaan pembelajaran di SD, SMP, SMA, SMK, dan yang sederajat merupakan implementasi dari RPP, mencakup kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru wajib:
a. menyiapkan penerima didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. memberi motivasi berguru penerima didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi bahan asuh dalam kehidupan sehari-hari, dengan memperlihatkan pola dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta diubahsuaikan dengan karakteristik dan jenjang penerima didik;
c. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan bahan yang akan dipelajari;
d. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e. memberikan cakupan bahan dan klarifikasi uraian kegiatan sesuai silabus.
Kegiatan inti memakai model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber berguru yang diubahsuaikan dengan karakteristik penerima didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan /atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan persoalan (project based learning) diubahsuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
a. Sikap
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih yakni proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, sampai mengamalkan. Seluruh kegiatan pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong penerima didik untuk melakuan kegiatan tersebut.
b. Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui kegiatan mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, sampai mencipta. Karakteritik aktivititas berguru dalam domain pengetahuan ini mempunyai perbedaan dan kesamaan dengan kegiatan berguru dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan berguru berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong penerima didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan yang menghasilkan karya berbasis pemecahan persoalan (project based learning).
c. Keterampilan
Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi bahan (topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong penerima didik untuk melaksanakan proses pengamatan sampai penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melaksanakan pembelajaran yang menerapkan modus berguru berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan persoalan (project based learning).
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama penerima didik baik secara individual maupun kelompok melaksanakan refleksi untuk mengevaluasi:
a. seluruh rangkaian kegiatan pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat pribadi maupun tidak pribadi dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
b. memperlihatkan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c. melaksanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pertolongan tugas, baik kiprah individual maupun kelompok; dan
d. menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
Demikian goresan pena kami perihal Pelaksanaan Pembelajaran Berdasarkan Aturan Terbaru. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber: Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standari Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
0 Response to "Pelaksanaan Pembelajaran Menurut Hukum Terbaru | Wajib Baca"
Post a Comment