Syarat Dan Kegiatan Registrasi Penerima Plpg Untuk Lulusan S2 Sesuai Se Dirjen Gtk No.2087/B.B4/Gt/2017

December 12, 2018
Syarat dan Jadual Pendaftaran Peserta PLPG Untuk Lulusan S Syarat dan Jadwal Pendaftaran Peserta PLPG Untuk Lulusan S2 Sesuai SE Dirjen GTK No.2087/B.B4/GT/2017



Sesuai dengan surat yang telah diterbitkan oleh Dirjen GTK No.2087/B.B4/GT/2017, dibuka sertifikasi untuk guru yang mempunyai kualifikasi S2 melalui jalur akademik tahun 2017 yang mana kuota secara nasional yaitu berjumlah sebanyak 1000 orang.
Di bawah ini yaitu merupakan syarat dan ketentuan registrasi penerima PLPG Bagi Lulusan S2 tahun 2017:
  • Memiliki NUPTK yang dinyatakan aktif pada data Dapodik dengan dibuktikan surat keterangan Kepala Sekolah.
  • Belum mempunyai akta pendidik.
  • Mempunyai kualifikasi Akademik S2 dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang linier dengan kualifikasi akademik S1 yang telah dimiliki dibuktikan dengan melampirkan fotokopi ijazah beserta fotokopi transkrip nilai S1/DIV dan S2 yang telah dilegalisasi dari perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah.
  • Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan surat keputusan sebagai guru PNS/Guru tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta melampirkan SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian yayasan dan Kementerian Hukum HAM Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri melampirkan SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan honor bersumber pada APBD dan pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 (dua tahun terakhir berturut-turut. Bukti telah memenuhi persyaratan ini yaitu Fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama sampai SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung/pejabat terkait
  • Masih aktif mengajar dibuktikan dengan melampirkan fotokopi SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir. Masa Kerja sebagai guru minimal 2 (dua) tahun per 1 Januari 2017. Bagi guru yang melaksanakan kiprah mencar ilmu pada 2 (dua) tahun terakhir sanggup diperhitungkan sebagai masa kerja (melampirkan bukti kiprah mencar ilmu dari pejabat yang berwenang).
  • Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan dokter pemerintah.

Berikut kami sajikan sreen shot dari SE Dirjen GTK No.2087/B.B4/GT/2017 resmi sebagai berikut:

Syarat dan Jadual Pendaftaran Peserta PLPG Untuk Lulusan S Syarat dan Jadwal Pendaftaran Peserta PLPG Untuk Lulusan S2 Sesuai SE Dirjen GTK No.2087/B.B4/GT/2017

Di bawah ini kami sajikan isi terkait proses dan aktivitas registrasi calon penerima PLPG Jalur Kualifikasi Akademik S2 Sesuai SE Dirjen GTK No.2087/B.B4/GT/2017:
  • Guru menyiapkan dokumen persyaratan dan menyerahkan ke LPMP setempat mulai 27 Juli s.d 4 Agustus 2017, Dalam kondisi tertentu sanggup dimungkinkan LPMP berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota setempat terkait pengumpulan berkas calon peserta.
  • LPMP melaksanakan verifikasi, validasi, dan perbaikan data yang diharapkan kemudian menyetujui hasil verifikasi untuk ditetapkan sebagai calon penerima sertifikasi. Persetujuan paling lambat tanggal 11 Agustus 2017.
  • LPMP melaksanakan venifikasi data terkait dengan penetapan bidang studi sertifikasi guru yang diusulkan guru. Bidang studi tersebut linier dengan kualifikasi akademik S2 yang dimiliki.
  • Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota mencetak format Al dan mendistribusikan kepada penerima paling lambat tanggal 12 Agustus 2017.
  • LPMP mencetak A1 duplikat untuk disertakan dalam berkas peserta.
  • LPMP mengirim berkas penerima yang telah ditetapkan sebagai penerima PLPG tahun 2017 ke LPTK yang ditetapkan paling lambat 30 Agustus 2017.

Berikut ini kami sajikan tampilan dari SE Dirjen GTK No.2087/B.B4/GT/2017 resmi terkait dengan proses dan aktivitas registrasi calon penerima PLPG Jalur Kualifikasi Akademik S2 tersebut:

Syarat dan Jadual Pendaftaran Peserta PLPG Untuk Lulusan S Syarat dan Jadwal Pendaftaran Peserta PLPG Untuk Lulusan S2 Sesuai SE Dirjen GTK No.2087/B.B4/GT/2017

Hal yang harus diketahui secara umum yaitu bahwa dalam proses penetapan penerima  PLPG tersebut menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Kemendikbud melalui dasar perankingan sesuai nilai yang tercantum pada Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan kualifikasi akademik S2 dan juga usia calon peserta.

Jika Anda sedang mencari banyak sekali isu terkait Sertifikasi Guru Tahun 2107 ter-update, dipersilahkan untuk mengaksesnya di sini.

Kami cukupkan dahulu paparan isu yang berjudul

Syarat dan Jadwal Pendaftaran Peserta PLPG Untuk Lulusan S2 Sesuai SE Dirjen GTK No.2087/B.B4/GT/2017

Semoga isu yang kami sajikan ini bermanfaat dan salam sukses selalu untuk Anda!

0 Response to "Syarat Dan Kegiatan Registrasi Penerima Plpg Untuk Lulusan S2 Sesuai Se Dirjen Gtk No.2087/B.B4/Gt/2017"

Post a Comment