Pemerintah telah menerbitkan POS USBN SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 atau POS USBN SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019 Berdasarkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0048/BSNP/XI/2018. Adapun yang dimaksud USBN yaitu acara pengukuran capaian kompetensi penerima didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh legalisasi atas prestasi belajar.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0048/BSNP/XI/2018 perihal POS USBN SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 atau POS USBN SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019 dinyatakan bahwa Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional, yang selanjutnya disebut POS USBN, mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.
Berikut ini ketentuan terkait Naskah USBN sesuai POS USBN SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 atau POS USBN SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019
1. Soal USBN disusun mengacu pada kisi-kisi USBN.
2. Bentuk soal USBN terdiri atas Pilihan Ganda (PG) dan uraian.
3. Sebanyak 20%-25% butir soal USBN disiapkan oleh Kementerian, kecuali untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama.
4. Sebanyak 75%-80% butir soal disiapkan oleh guru-guru atau tutor yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Forum Tutor dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
5. Untuk lingkungan Kemenag sebanyak 75%-80% butir soal dapat disiapkan oleh guru-guru khusus MTs. dan MA oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Pokja PPS dan dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
6. Khusus soal mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan penyusunan 75%-80% butir soal dan perakitannya (100%), dilakukan oleh MGMP atau para guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan yang relevan di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
7. Seluruh soal USBN pada jenjang SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB disusun oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing dengan mengacu kepada kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.
8. Naskah soal USBN dirakit oleh guru/tutor di MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja PPS atau di satuan pendidikan, minimal 2 (dua) paket terdiri atas 1 (satu) paket utama dan 1 (satu) paket susulan yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran.
9. Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan yang sederajat dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
10. Penggandaan soal USBN beserta kelengkapannya untuk MTs. dan MA dilakukan melalui input pada aplikasi USBN berbasis komputer pada masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kanwil Kemenag/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
11. Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SD/MI dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kecuali SDLB oleh masing-masing satuan pendidikan.
12. Master soal digandakan dengan memakai sumber dana dari APBD atau Biaya Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lainnya.
Berikut ini Jadwal USBN sesuai POS USBN SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 atau POS USBN SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019. Jadwal USBN SD dimulai hari Senin 22 April 2019, Jadwal USBN Sekolah Menengah Pertama sederajat.
Selengkapnya silahkan baca dan download POS USBN SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 atau POS USBN SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019.
Link download POS USBN Tahun 2019 -----DISINI
Demikian informasi perihal POS USBN SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 atau POS USBN SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019. Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Pos Usbn Sd Smp Sma Smk Tahun 2019 (Tahun Pelajaran 2018/2019)"
Post a Comment