Larangan Keras Perpeloncoan Di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (Mos)

December 03, 2018

Anies: Perpeloncoan di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Dilarang Keras


 Perpeloncoan di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Dilarang Keras Larangan Keras Perpeloncoan Di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MOS)
Tepat pada tanggal 18 Juli 2016 ini, para calon siswa gres akan segera menjalani dan melalui suatu acara kegiatan dari sekolah dengan istilah yang dulu kita kenal dengan MOS yang kini telah berganti nama menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah.


Sudah menjadi belakang layar umum bahwa praktek dalam kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah di masa yang kemudian sangat kental dengan nuansa perpeloncoan, kekerasan fisik dan mental, serta aneka macam kegiatan lain yang sangat tidak mendidik. Sekarang ini acara kegiatan yang semacam itu telah resmi tidak boleh dan dihapus dan sangat diperlukan tidak akan pernah terjadi lagi kejadian-kejadian di masa depan yang menyesakkan dunia pendidikan semasa berlangsungnya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi kawasan pendidikan yang jauh dari kata kekerasan dan perpeloncoan lainnya. Dan harus diketahui, hukuman keras siap menghadang apabila praktek kekerasan dan perpeloncoan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah masih ditemukan.




Mendikbud Anies menegaskan bahwa segala praktik perpeloncoan sudah dilarang. “(Apabila) Hari ini ia (siswa) dipelonco, tahun depan ia (siswa) juga akan melaksanakan hal yang sama. Karena itu, pangkas satu generasi. Kembalikan bahwa dunia pendidikan ialah dunia yang mencerminkan kemanusiaan yang adil dan beradab,” urai Mendikbud dalam diskusi mengenai Hari Pertama Sekolah di kantor Kemdikbud, Jakarta, (11/7/2016).

Ada sembilan hal yang wajib dipedomani selama menjalankan program pengenalan lingkungan sekolah, menurut Permendikbud No. 18 Tahun 2016 khususnya pasal 5 (lima) ayat 1  (satu), antara lain:
  • Tahap perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
  • Penyelenggaraannya wajib dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak mempunyai akomodasi yang memadai
  • Wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif atau mendidik
  • Sangat tidak boleh hal yang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya selama acara pengenalan lingkungan sekolah ini berlangsung
  • Tidak diperbolehkan mengikutkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara dan atau panitia 
  • Harus mengenakan seragam dan atribut resmi dari sekolah
  • Tidak diperbolehkan dengan alasan apapun menunjukkan kiprah kepada siswa gres berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan acara pembelajaran siswa
  • Dimungkinkan melibatkan tenaga kependidikan yang sesuai dengan bahan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
  • Sangat tidak boleh melaksanakan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
“Intinya ialah kita tidak akan menoleransi pelanggaran di fase-fase awal bawah umur belajar,” tegas Anies. Ia pun kembali menegaskan, bahwa jikalau selama ini praktik yang ada didasarkan oleh kebiasaan, maka kini tidak boleh lagi dan harus menurut peraturan.
Selama ini, dikala tahun pelajaran gres dimulai, para siswa yang memasuki jenjang pendidikan gres pun akan disibukkan dengan Masa Orientasi Siswa (MOS). Di mana dalam MOS ini, mereka sering kali diperlakukan dengan tidak masuk akal oleh abang kelasnya. Karena itu dengan adanya peraturan wacana pengenalan lingkungan sekolah, kegiatan awal mereka di sekolah gres akan lebih menyenangkan dan edukatif. Kemudian, jikalau masih menemukan pelanggaran, masyarakat sanggup melaporkannya melalui tautan: http://sekolahaman.kemdikbud.go.id/laporan dan atau sanggup juga pelapor menghubungi nomor telepon resmi di: 0811976929 atau 021-57903020, atau sanggup pula mengirim email ke: pengaduan@kemdikbud.go.id.

Sebagai penegasan, Mendikbud juga menyatakan akan menunjukkan hukuman apabila terbukti masih ada pihak sekolah yang melanggar ketentuan selama masa pengenalan lingkungan sekolah. Sanksi itu mulai dari teguran hingga dengan pemberhentian, baik pemberhentian penugasan, bantuan, maupun yang lainnya (pemecatan).

0 Response to "Larangan Keras Perpeloncoan Di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (Mos)"

Post a Comment