DPR RI Apresiasi Program Pengenalan Lingkungan Sekolah
Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi X dewan perwakilan rakyat RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sangat mengapresiasi Program Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi siswa gres yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sesudah melarang praktik perpeloncoan dan pungli dalam Masa Orientasi Siswa (MOS).
Program PLS merupakan rangkaian kegiatan di tiga hingga lima hari pertama masuk sekolah, untuk mengenalkan program, sarana prasarana sekolah, konsep pengenalan diri dan training kultur sekolah. Secara rinci, PLS diatur ke dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 dan dilakukan oleh guru dan di bawah pengawasan dan tanggung jawab kepala sekolah.
Sri Mellyana, anggota legislatif Dapil Sumsel II, mengungkapkan terdapat antusiasme besar pada para kepala daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) yang berlomba-lomba untuk menampilkan foto-foto dikala mengantarkan anak-anak sekolah di hari pertama masuk sekolah di media sosial. “Para bupati Sumsel itu banyak yang menampilkan foto-foto dikala mengantarkan bawah umur sekolah di hari pertama masuk sekolah di media-media sosial,” terang Sri, Anggota Komisi X dewan perwakilan rakyat RI.
Tampilan foto itu, katanya, diperlukan sanggup menunjukkan pola kepada para orang renta disana. Sehingga, menurutnya, mengantarkan anak di hari pertama masuk sekolah ialah hal sederhana yang didahului dengan himbauan dari Kementerian. “Ke depan, himbauan untuk menyebabkan sekolah ialah rumah kedua harusnya tetap dilakukan dan himbauan itu seyogyanya direspon positif oleh pihak sekolah selaku tuan rumah kedua itu,” pungkas Sri.
Anies Baswedan memaparkan bahwa terobosan di awal tahun aliran gres kali ini terkait dengan kekerasan yang sudah menjadi fenomena kebiasaan di setiap awal tahun. “Kami melihat ini sudah kebiasaan di awal tahun dan sempat ditanyakan berapa statistik kekerasan anak di sekolah, bagi kami angka statistik kekerasan bukan yang terpenting, alasannya ialah satu kekerasan saja tidak bisa diterima,” geram Anies. Mendikbud menyatakan, “Anak itu bagi seorang ibu ialah segalanya dan tidak bisa diterima setiap kekerasan dalam hal dan bentuk apapun yang dilakukan terhadap anaknya. Sehingga, kekerasan itu harus tegas dilarang. Maka orientasi siswa tahun ini berubah, tidak boleh ada perpeloncoan apalagi kekerasan.”
M.Y. Esti Wijayanti, anggota Komisi X dari Dapil Yogyakarta, secara detail menjelaskan bahwa PLS memberi dampak signifikan terhadap jumlah kekerasan di Yogyakarta dikala hari pertama masuk sekolah. “Alhamdullilah, Pengenalan Lingkungan Sekolah di Yogyakarta berlangsung dengan antusiasme tinggi masyarakat Yogyakarta, dan ternyat mengurangi kekerasan di sekolah dikala hari pertama sekolah secara signifikan,” terperinci Esti. Beliau menambahkan, biasanya hari pertama saja sudah ada laporan kekerasan yang masuk dari sekolah, kali ini sudah berkurang.
Di tempat yang sama, Ceu Popong, Anggota Komisi X dewan perwakilan rakyat RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat pun juga sangat mengapresiasi wacana penerapan Masa Orientasi Siswa 2016 yang diubah menjadi PLS. “Saya sangat mengapresiasi untuk MOS tahun ini anggun sekali, dengan diubah menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah, bahkan ada himbauan mengantar anak sekolah,” terperinci Ceu Popong. Walau diakui himbauan mengantar anak sekolah cenderung terlambat dibandingkan dengan negara maju lain, langkah perubahan harus tetap diapresiasi.
Menteri Anies berharap Pemda bisa ikut terlibat. “Awal tahun ini sudah jadi awal yang baik dan itu harus kita jaga biar seluruhnya terlibat, ada 220.000 sekolah. Kalau aparatur Pemerintah saja yang mengawasi tidak akan bisa. Kita berharap masyarakat, semua ikut mengawasi,” terperinci Menteri Anies menambahkan.
Kemdikbud juga membuka saluran pengaduan. Bila masih ditemukan praktik perpeloncoan atau tindakan kekerasan dan pungli di sekolah masyarakat bisa melaporkannya melalui http://sekolahaman.kemdikbud.go.id/laporan dan atau bisa juga pelapor menghubungi nomor telepon resmi di: 0811976929 atau 021-57903020, atau bisa pula mengirim email ke: pengaduan@kemdikbud.go.id.
Tidak ada toleransi bagi kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan sekolahan. Demikian semoga bermanfaat bagi kita semua, dan semoga kegiatan PLS ini akan bisa secara efektif menghilangkan praktek kekerasan, perpeloncoan dan praktek pungli di sekolah yang sejatinya menjadi tempat bagi manusia yang mulia untuk menimba ilmu.
<
0 Response to "Dpr Apresiasi Pembatalan Mos"
Post a Comment