Pengertian ASN, PNS, dan PPPK
Apa kabar sahabat Rajasoal.com semuanya? Kami sangat berharap Anda semua dalam keadaan sejahtera selalu. Pada kesempatan kali ini, kami menyajikan goresan pena yang berjudul Apa Perbedaan PNS dan ASN?.
Sampai detik ini masih banyak pihak yang rancu dan masih saja salah dalam menggunakan istilah PNS dan ASN tersebut. Sebenarnya, di mana letak perbedaan yang fundamental pada kedua istilah itu? Agar kita memahami dengan gamblang, maka kita harus membuka Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 6 UU No 5 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri atas:
1. PNS
2. PPPK.
Hal yang dapat kita simpulkan dari pasal 6 UU no. 5 Tahun 2014 tersebut ialah bahwa setiap PNS adalah ASN, akan tetapi tidak setiap ASN adalah PNS. Agar kita lebih memahami makna ASN, PNS, dan PPPK secara gamblang dan benar, maka kita akan menggunakan klarifikasi terhadap ketiga hal tersebut dengan berdasar pada pasal 1 UU No 5 tahun 2014, yakni:
1. PNS
2. PPPK.
Hal yang dapat kita simpulkan dari pasal 6 UU no. 5 Tahun 2014 tersebut ialah bahwa setiap PNS adalah ASN, akan tetapi tidak setiap ASN adalah PNS. Agar kita lebih memahami makna ASN, PNS, dan PPPK secara gamblang dan benar, maka kita akan menggunakan klarifikasi terhadap ketiga hal tersebut dengan berdasar pada pasal 1 UU No 5 tahun 2014, yakni:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) ialah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji menurut peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah pemerintahan.
Sedangkan pada Pasal 7 UU No 5 Tahun 2014 diterangkan bahwa:
- PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional.
- PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.
Agar Anda mendapat info secara komprehensif terkait ASN tersebut, maka hal wajib yang dilakukan ialah dengan kembali membaca UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Demikian info yang kami sajikan untuk Anda. Terima kasih telah berkunjung ke situs kami dan membaca goresan pena yang berjudul
Demikian info yang kami sajikan untuk Anda. Terima kasih telah berkunjung ke situs kami dan membaca goresan pena yang berjudul
0 Response to "Apa Perbedaan Pns Dan Asn?"
Post a Comment